Pendahuluan
Definisi Komisi Penyiaran Indonesia(KPI)
Menurut UU Penyiaran No 32 tahun 2002 pasal 1 no 13, Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UU Penyiaran no 32 tahun 2002 sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Menurut Ketua KPID Yogyakarta periode 2007-2010 S. Rahmat M. Arifin, KPI adalah lembaga independen yang mengatur lembaga penyiaran di Indonesia. KPI diperlukan karena ranah frekuensi adalah milik publik, maka perlu dilakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan frekuensi penyiaran. Kelahiran KPI terinspirasi dari lembaga seperti KPI yang ada di luar negeri. Misalnya di Amerika Serikat memiliki FCC(Federal Communication Commisions), Komisi televisi Independen dan RA (Radio Autority). Di Kanada ada CRTC(Commission Radio Televisi Canada), Australia ada ABA(Australian Broadcasting Authority).
Kedudukan KPI
KPI pusat berkedudukan di ibukota negara RI dengan jumlah anggota 9 orang, sedangkan KPID berkedudukan di provinsi berjumlah 7 orang. dengan masa kerja masing-masing selama 3 tahun. Anggota KPI pusat dipilih oleh DPR RI dan anggota KPID dipilih oleh DPRD Propinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Secara administratif anggota KPI bertanggungjawab kepada Presiden dan anggota KPID bertanggung jawab kepada Gubernur.(Tim KPID DIY:2006:1)
Dasar hukum KPI/KPID UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hubungan KPI dan KPID bersifat koordinatif. Kebijakan penyiaran secara nasional ditentukan oleh KPI, sedangkan implementasi di tingkat provinsi menjadi cakupan kewenangan KPID.
VISI DAN MISI KPI
VISI
Sesuai amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI/KPID dibentuk untuk menciptakan sistem penyiaran nasional yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat serta industri penyiaran Indonesia.
MISI
Membangun dan memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang melalui penciptaan infrastruktur yang tertib dan teratur, serta arus informasi yang harmonis antara pusat dan daerah antar wilayah di Indonesia, juga antara Indonesia dan dunia Inernasional. (Tim KPID DIY:2006:2-4)
II. RUMUSAN MASALAH
Apa tugas dan kewajiban, fungsi serta wewenang KPI/KPID berdasarkan UU Penyiaran No 32 tahun 2002?
Apa peran masyarakat untuk KPI/KPID?
III. PEMBAHASAN
Tugas, Kewajiban, Fungsi dan Wewenang KPI/KPID
Mengenai tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang KPI/KPID dapat dikelompokkan dalam tiga kegiatan yaitu regulasi/pengaturan, pengawasan dan pengembangan.
Ø Tugas dan Kewajiban KPI/KPID (UU Penyiaran NO. 32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3):
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
Menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Ø Wewenang KPI/KPID(UU Penyiaran No 32 tahun 2002 pasal 8 ayat 2) :
Menetapkan standar program siaran;
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat
Ø Fungsi KPI/KPID :
KPI/KPID mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Indonesia.
KPI/KPID merupakan akses yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran.
KPI/KPID wajib mengusahakan agar tercipta suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan serta keteraturan berdasarkan asas kebersamaan dan keadilan.
B. Apa Peran Masyarakat untuk KPI/KPID
Berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 pasal 52 menjelaskan tentang peran serta masyarakat yang berbunyi :
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Berdasarkan sumber dari KPI/KPID peran masyarakat terbagi menjadi tiga yaitu :
Masyarakat perlu memahami bahwa KPI/KPID adalah lembaga milik masyarakat sendiri.
Masyarakat harus mempunyai komitmen untuk memberdayakan lembaga itu sebagai wadah memperjuangkan kepentingan dirinya.
Masyarakat dapat membentuk lembaga-lembaga pemantau siaran, sehingga bila ada hal-hal yang merugikan dapat memanfaatkan KPI/KPID untuk menuntut pertanggungjawaban kepada lembaga penyiaran.
Ø Cara menyampaikan aspirasi ke KPI/KPID
1) Melalui surat,faksimile, telepon atau email.
2) Menyampaikan secara langsung.
3) Mengundang anggota KPI/KPID dalam suatu forum untuk menyampaikan aspirasi
4) Menulis di media massa.
5) Melakukan kerjasama dengan KPI/KPID untuk meningkatkan apresiasi terhadap siaran radio maupun televisi.
6) Mengadakan kegiatan ilmiah seperti seminar, lokakarya, workshop, diskusi, penelitian, pengamatan, polling yang hasilnya disampaikan pada KPI/KPID.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka:
KPI/KPID diperlukan untuk mengatur lembaga penyiaran untuk menghindari terjadinya monopoli informasi dan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Untuk menjalankan tugas KPI/KPID secara optimal diperlukan kerjasama dengan masyarakat. Sebab masyarakat adalah penyelenggara sekaligus pengamat langsung lembaga penyiaran.
Sumber :
DAFTAR PUSTAKA
UU Penyiaran No 32 Tahun 2002
Tim KPID DIY. Sekilas KPID Lembaga Negara Independen. Yogyakarta: KPID dan Badan Informasi Daerah (BID) DIY.
Tim Ad Hoc Pembentukan KPID DIY(2003). Bagaimana Memanfaatkan KPID. Yogyakarta: Badan Informasi Daerah(BID)DIY.
Wawancara dengan Ketua KPID Yogyakarta periode 2007-2010 S. Rahmat M. Arifin
Definisi Komisi Penyiaran Indonesia(KPI)
Menurut UU Penyiaran No 32 tahun 2002 pasal 1 no 13, Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UU Penyiaran no 32 tahun 2002 sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Menurut Ketua KPID Yogyakarta periode 2007-2010 S. Rahmat M. Arifin, KPI adalah lembaga independen yang mengatur lembaga penyiaran di Indonesia. KPI diperlukan karena ranah frekuensi adalah milik publik, maka perlu dilakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan frekuensi penyiaran. Kelahiran KPI terinspirasi dari lembaga seperti KPI yang ada di luar negeri. Misalnya di Amerika Serikat memiliki FCC(Federal Communication Commisions), Komisi televisi Independen dan RA (Radio Autority). Di Kanada ada CRTC(Commission Radio Televisi Canada), Australia ada ABA(Australian Broadcasting Authority).
Kedudukan KPI
KPI pusat berkedudukan di ibukota negara RI dengan jumlah anggota 9 orang, sedangkan KPID berkedudukan di provinsi berjumlah 7 orang. dengan masa kerja masing-masing selama 3 tahun. Anggota KPI pusat dipilih oleh DPR RI dan anggota KPID dipilih oleh DPRD Propinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Secara administratif anggota KPI bertanggungjawab kepada Presiden dan anggota KPID bertanggung jawab kepada Gubernur.(Tim KPID DIY:2006:1)
Dasar hukum KPI/KPID UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hubungan KPI dan KPID bersifat koordinatif. Kebijakan penyiaran secara nasional ditentukan oleh KPI, sedangkan implementasi di tingkat provinsi menjadi cakupan kewenangan KPID.
VISI DAN MISI KPI
VISI
Sesuai amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI/KPID dibentuk untuk menciptakan sistem penyiaran nasional yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat serta industri penyiaran Indonesia.
MISI
Membangun dan memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang melalui penciptaan infrastruktur yang tertib dan teratur, serta arus informasi yang harmonis antara pusat dan daerah antar wilayah di Indonesia, juga antara Indonesia dan dunia Inernasional. (Tim KPID DIY:2006:2-4)
II. RUMUSAN MASALAH
Apa tugas dan kewajiban, fungsi serta wewenang KPI/KPID berdasarkan UU Penyiaran No 32 tahun 2002?
Apa peran masyarakat untuk KPI/KPID?
III. PEMBAHASAN
Tugas, Kewajiban, Fungsi dan Wewenang KPI/KPID
Mengenai tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang KPI/KPID dapat dikelompokkan dalam tiga kegiatan yaitu regulasi/pengaturan, pengawasan dan pengembangan.
Ø Tugas dan Kewajiban KPI/KPID (UU Penyiaran NO. 32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3):
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
Menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Ø Wewenang KPI/KPID(UU Penyiaran No 32 tahun 2002 pasal 8 ayat 2) :
Menetapkan standar program siaran;
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat
Ø Fungsi KPI/KPID :
KPI/KPID mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Indonesia.
KPI/KPID merupakan akses yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran.
KPI/KPID wajib mengusahakan agar tercipta suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan serta keteraturan berdasarkan asas kebersamaan dan keadilan.
B. Apa Peran Masyarakat untuk KPI/KPID
Berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 pasal 52 menjelaskan tentang peran serta masyarakat yang berbunyi :
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Berdasarkan sumber dari KPI/KPID peran masyarakat terbagi menjadi tiga yaitu :
Masyarakat perlu memahami bahwa KPI/KPID adalah lembaga milik masyarakat sendiri.
Masyarakat harus mempunyai komitmen untuk memberdayakan lembaga itu sebagai wadah memperjuangkan kepentingan dirinya.
Masyarakat dapat membentuk lembaga-lembaga pemantau siaran, sehingga bila ada hal-hal yang merugikan dapat memanfaatkan KPI/KPID untuk menuntut pertanggungjawaban kepada lembaga penyiaran.
Ø Cara menyampaikan aspirasi ke KPI/KPID
1) Melalui surat,faksimile, telepon atau email.
2) Menyampaikan secara langsung.
3) Mengundang anggota KPI/KPID dalam suatu forum untuk menyampaikan aspirasi
4) Menulis di media massa.
5) Melakukan kerjasama dengan KPI/KPID untuk meningkatkan apresiasi terhadap siaran radio maupun televisi.
6) Mengadakan kegiatan ilmiah seperti seminar, lokakarya, workshop, diskusi, penelitian, pengamatan, polling yang hasilnya disampaikan pada KPI/KPID.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka:
KPI/KPID diperlukan untuk mengatur lembaga penyiaran untuk menghindari terjadinya monopoli informasi dan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Untuk menjalankan tugas KPI/KPID secara optimal diperlukan kerjasama dengan masyarakat. Sebab masyarakat adalah penyelenggara sekaligus pengamat langsung lembaga penyiaran.
Sumber :
DAFTAR PUSTAKA
UU Penyiaran No 32 Tahun 2002
Tim KPID DIY. Sekilas KPID Lembaga Negara Independen. Yogyakarta: KPID dan Badan Informasi Daerah (BID) DIY.
Tim Ad Hoc Pembentukan KPID DIY(2003). Bagaimana Memanfaatkan KPID. Yogyakarta: Badan Informasi Daerah(BID)DIY.
Wawancara dengan Ketua KPID Yogyakarta periode 2007-2010 S. Rahmat M. Arifin
No comments:
Post a Comment