Showing posts with label Penyiaran. Show all posts
Showing posts with label Penyiaran. Show all posts

2/23/2009

RADIO SIARAN DAN DEMOKRATISASI

PENULIS : MASDUKI
TAHUN TERBIT : JULI 2003 CETAKAN PERTAMA
PENERBIT : JENDELA
KOTA TERBIT :YOGYAKARTA
Radio Siaran dan Gerakan Demokratisasi
Demokratisasi penyiaran : sebuah gagasan
Demokratisasi penyiaran merupakan manifestasi amandemen No.4 UUD 1945, yang meliputi kegiatan berkomunikasi sebagai hak publik(publik good)melalui jalur lintas elektromagnetik yang merupakan bagian dari ranah publik(public domain). Spektrum frekuensi siaran radio dan televisi harus diatur sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat oleh badan negara yang bersifat independen.
Gagasan demokratisasi penyiaran meliputi (1) independensi, (2) pluralitas kepemilikan dan orientasi lembaga serta isi dan (3) desentralisasi atau dekonsentrasi penyiaran dari Jakarta ke daerah.(halaman 2).
Demokratisasi penyiaran di Indonesia
Demokratisasi penyiaran di Indonesia meliputi
1)independensi SDM(SDM dan institusi siaran),
2)pluralitas kepemilikan, pengelolaan dan orientasi isi siaran,
3)desentralisasi dan otonominasi penyiaran.
Demokratisasi penyiaran bertumpu pada dua pilar utama yaitu :
1)demokratisasi sebagai jaminan tidak adanya intervensi pada muatan isi dan perbincangan di media penyiaran dalam bentuk apapun.
2) keterbukaan bagi partisipasi semua pihak secara setara dan independen.(halaman 3)
Faktor-faktor yang menentukan demokratisasi siaran radio
Faktor-faktor yang menentukan demokratisasi siaran radio yaitu :
1)ideologi ekonomi-politik(pilihan visi-misi dan filosofi),
2)pihak eksternal (pengiklan, pemerintah dan masyarakat)
3)manajemen stasiun radio(pemilik dan keputusan rutin),
4)kekuatan kritis-demokratis (akademisi, LSM, ormas dll),
5)Broadcaster(penyiar, reporter, editor)(halaman 6)
Mengurai hubungan antara negara dan radio
Kekuasaan negara merupakan faktor penentu fungsi keberadaan industri penyiaran di masyarakat. Kebebasan suatu negara sangat mempengaruhi kebijakan komunikasi di negara itu sendiri. Artinya kebijakan (regulasi, deregulasi, distribusi, redistribusi)di bidang ini tidak dapat dilepaskan dari nilai budaya dan politik yang mempengaruhi perkembangan sejarah dan politik di negara itu (Wahyuni, 2000).
Hubungan negara dan radio dapat disebut sebagai hubungan organik yang mensahkan terjadinya intervensi/campur tangan negara. Pada masa ORBA terdapat tiga pilar intervensi yaitu 1)kepemilikan radio siaran oleh keluarga Cendana, 2)monoloyalitas organisasi PRSSNI, 3)monopoli siaran berita dan wajib relay siaran RRI. (halaman 14-19).
Radio : Ruang publik yang hilang
Media penyiaran sejatinya adalah ruang publik. Namun pada kenyataannya ruang publik media penyiaraan radio dan televisi semakin menyempit. Gejala ini tampak dari penolakan pemerintah pada bentuk penyiaran alternatif dan memprofitkan RRI dan TVRI yang nota bene keduanya diformat untuk penyiaran publik. Kekhawatiran kebangkrutan media penyiaran sebagai ruang publik memuncak saat terjadi perdebatan dalam perumusan UU Penyiaran pengganti UU No 24 tahun 1997 di DPR tahun 2000-2002. Undang-Undang ini dianggap mengarah pada upaya refeodalisasi dan privatisasi. Oleh karena itu ruang publik harus diperjuangkan dan dipertahankan agar ruang publik tetap memiliki tempat di media penyiaran. (halaman 19-25).
Radio di era transisi politik
Di tahun 1998-2002 radio mengalami masa transisi dari peran sosial normatif sebagai pelayan kebutuhan hiburan menjadi peran sosial aktual sebagai institusi pencerdasan publik. Namun pada perkembangannya radio tetap saja mengikuti logika pasar yang menempatkan pendengar sebagai komoditas. Sehingga yang terjadi radio siaran menjadi institusi yang berorientasi pada bisnis dan jauh dari peran sosial melalui program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal ini bisa terjadi karena ada dua alasan yaitu pertama, proses transformasi yang reaktif dan tidak alamiah. Kedua kenyataan bahwa mayoritas radio siaran yang dikelola dengan manajemen tradisional, feodalistik dan tergantung pada figur pemilik.(halaman 29-33)
Pergeseran paradigma penyiaran pasca reformasi 1998:
1) Pergeseran oreintasi penyiaran, dari medium artikulasi kepentingan negara ke medium aktualisasi dinamika pasar.
2) Pergeseran substansi kepemilikan, dari private-state-non-profit ke community-public-profit.
3) Pergeseran materi siaran, dari hiburan (musik) ke jurnalistik.
4) Pergeseran kemasan siaran, dari monolog-reaktif ke dialog interaktif.
5) Pergeseran teknologi, dari era analog ke era digital.
(Halaman 141)
RRI sebagai media publik
Pada tahun 2002, khususnya RRI memperkenalkan terminologi baru yaitu penyiaran public(public service broadcasting)yang berlandaskan UU Penyiaran No 32 tahun 2002. Untuk mewujudkan lembaga penyiaran publik nasional RRI harus mengubah image buruknya. Tiga masalah yang mendasar yaitu masalah monopoli(penghapusan kewajiban relay berita RRI), birokratisasi(urusan komunikasi dan kerja sama penyiaran)dan propaganda(menjaga jarak antara RRI dan TVRI dengan referensi keputusan pemerintah. (halaman 35-40).
Regulasi dan desentralisasi : pilihan demokratisasi
Strategi regulasi merupakan gabungan dari dua aliran gerakan demokratisasi penyiaran, yaitu model naturally (diserahkan pada mekanisme pasar) oleh Abraran dan model organized (melalui aturan main) oleh James Curran.(halaman 41)
Pilihan strategi organized melalui regulasi yang disusun bersama negara penyiaran efeknya bersifat generik dan perumusannya rentan dengan KKN. Oleh karena itu pilihan pembuatan Undang yang mengatur iklim penyiaran(UU Penyiaran No 32 Tahun 2002) merupakan pilihan terbaik di antara pilihan yang buruk).(halaman 44)
Di dalam UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 terhadap pemberlakuan prinsip desentralisasi. Yang berarti televisi komersial harus menghentikan bentuk siaran nasional dan harus berkolaborasi dengan televisi lokal. Meskipun UU tersebut telah disahkan, radio TV swasta komersial tetap bersikap menolak dan UU tersebut karena mematikan kebebasan berekspresi dan membatasi industri penyiaran. Oleh kerena itu diperlukan judicil review.(halaman 45-51)
Mencermati Fenomena Radio Mahasiswa
Para akademisi dan praktisi radio menilai kehadiran radio mahasiswa menaruh sejumlah harapan. Pertama, diharapkan akan mengukuhkan frekuensi sebagai ruang publik yang terbuka (open space) dan mencairkan monopoli stasiun radio komersial. Dua, diharapkan akan mempercepat proses pemulihan persepsi buruk radio di masa lalu yang identik dengan alat propaganda politik.(halaman 55)
Agar dapat berkembang menjadi profesional radio mahasiswa perlu menuntaskan sejumlah masalah personal(seperti waktu luang pengelola yang tidak pasti, di luar jam kuliah) dan masalah institusional(seperti visi dan misi yang tidak sinkron dan solid antara pengelola, mahasiswa pendengar, pimpinan kampus; independensi yang lemah berhadapan dengan pimpinan kampus, pengiklan dan UKM tertentu.(halaman 56)
Sejumlah langkah yang perlu ditempuh agar radio mahasiswa dapat bertahan di era kompetisi radio siaran yaitu pertama, merumuskan segmentasi pendengar yang jelas dan terfokus. Strategi ini memiliki banyak manfaat yaitu 1)mengurangi biaya opersional dengan menekan jumlah SDM yang tidak produktif dan program yang tidak tepat. 2)secara psikologis mendekatkan jarak radio-pendengar. 3)target promosi dan pemasaran acara yang lebih terukur. Kedua, sindikasi/networking dengan berbagai jaringan penyedia program informasi dan musik yang tidak berorientasi laba.(halaman 76-77)
Ciri radio yang dikelola mahasiswa:
1)idealisme tercermin dalam setiap program acara siaran wujudnya adalah siaran jurnalisme. 2)sifat radio yang independen dan nonprofit.
3)target siaran ditujukan untuk mahasiswa. (halaman 78-79)
Radio–mahasiswa sebagai radio komunitas
Radio komunitas lahir dari gagasan Paulo Freire tentang pendidikan kaum tertindas melalui medi yang murah dan populer. Radio komunitas mencoba melayani kebutuhan informasi dan perjuangan masyarakat kelas pinggiran, baik ekonomi, budaya, politik dengan cara menajdi mediator komunikasi kegiatan komunitas.(halaman 87)
Secara teoritis komunitas terbentuk oleh dua hal yaitu,1)kesamaan lokasi atau status sosial individu. 2)kesadaran kolektif untuk mencapai tujuan tertentu.(halaman 90)
Istilah radio komunitas/community radio merujuk pada kepemilikan dan wilayah orientasi yang bersifat lokal, antitesis radio swasta yang luas dan jaringan. (halaman 91 pada tabel 2.5).
Radio Siaran dan Perspektif Gender
Akar masalah bias gender di radio :
1) Lingkungan sosial-budaya yang patriarkal; sadar atau tidak broadcaster sering mengartikulasikan kondisi sosial-budaya itu.
2) Faktor internal radio yang secara kultural, teknologis dan histories diciptakan dalam iklim patriarkal.
Solusi mengatasi bias gender di radio:
3) Affirmative action, kebijakan non-diskriminatif dan memprioritaskan perempuan dalam pengisian posisi stragtegis di radio.
4) Mendorong pluralitas pemilikan dan orientasi pengelolaan institusi dan program siaran.
5) Menghilangkan pola pikir yang bias gender, misal melalui pelatihan.
6) Memperkuat akses kontrol public publik melalui radio wacth

PERAN KPI/KPID DALAM PENYELENGGARAAN

Pendahuluan
Definisi Komisi Penyiaran Indonesia(KPI)
Menurut UU Penyiaran No 32 tahun 2002 pasal 1 no 13, Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UU Penyiaran no 32 tahun 2002 sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Menurut Ketua KPID Yogyakarta periode 2007-2010 S. Rahmat M. Arifin, KPI adalah lembaga independen yang mengatur lembaga penyiaran di Indonesia. KPI diperlukan karena ranah frekuensi adalah milik publik, maka perlu dilakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan frekuensi penyiaran. Kelahiran KPI terinspirasi dari lembaga seperti KPI yang ada di luar negeri. Misalnya di Amerika Serikat memiliki FCC(Federal Communication Commisions), Komisi televisi Independen dan RA (Radio Autority). Di Kanada ada CRTC(Commission Radio Televisi Canada), Australia ada ABA(Australian Broadcasting Authority).
Kedudukan KPI
KPI pusat berkedudukan di ibukota negara RI dengan jumlah anggota 9 orang, sedangkan KPID berkedudukan di provinsi berjumlah 7 orang. dengan masa kerja masing-masing selama 3 tahun. Anggota KPI pusat dipilih oleh DPR RI dan anggota KPID dipilih oleh DPRD Propinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Secara administratif anggota KPI bertanggungjawab kepada Presiden dan anggota KPID bertanggung jawab kepada Gubernur.(Tim KPID DIY:2006:1)
Dasar hukum KPI/KPID UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hubungan KPI dan KPID bersifat koordinatif. Kebijakan penyiaran secara nasional ditentukan oleh KPI, sedangkan implementasi di tingkat provinsi menjadi cakupan kewenangan KPID.
VISI DAN MISI KPI
VISI
Sesuai amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI/KPID dibentuk untuk menciptakan sistem penyiaran nasional yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat serta industri penyiaran Indonesia.
MISI
Membangun dan memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang melalui penciptaan infrastruktur yang tertib dan teratur, serta arus informasi yang harmonis antara pusat dan daerah antar wilayah di Indonesia, juga antara Indonesia dan dunia Inernasional. (Tim KPID DIY:2006:2-4)
II. RUMUSAN MASALAH
Apa tugas dan kewajiban, fungsi serta wewenang KPI/KPID berdasarkan UU Penyiaran No 32 tahun 2002?
Apa peran masyarakat untuk KPI/KPID?
III. PEMBAHASAN
Tugas, Kewajiban, Fungsi dan Wewenang KPI/KPID
Mengenai tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang KPI/KPID dapat dikelompokkan dalam tiga kegiatan yaitu regulasi/pengaturan, pengawasan dan pengembangan.


Ø Tugas dan Kewajiban KPI/KPID (UU Penyiaran NO. 32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3):
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
Menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Ø Wewenang KPI/KPID(UU Penyiaran No 32 tahun 2002 pasal 8 ayat 2) :
Menetapkan standar program siaran;
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat

Ø Fungsi KPI/KPID :
KPI/KPID mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Indonesia.
KPI/KPID merupakan akses yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran.
KPI/KPID wajib mengusahakan agar tercipta suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan serta keteraturan berdasarkan asas kebersamaan dan keadilan.

B. Apa Peran Masyarakat untuk KPI/KPID
Berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 pasal 52 menjelaskan tentang peran serta masyarakat yang berbunyi :
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.


Berdasarkan sumber dari KPI/KPID peran masyarakat terbagi menjadi tiga yaitu :
Masyarakat perlu memahami bahwa KPI/KPID adalah lembaga milik masyarakat sendiri.
Masyarakat harus mempunyai komitmen untuk memberdayakan lembaga itu sebagai wadah memperjuangkan kepentingan dirinya.
Masyarakat dapat membentuk lembaga-lembaga pemantau siaran, sehingga bila ada hal-hal yang merugikan dapat memanfaatkan KPI/KPID untuk menuntut pertanggungjawaban kepada lembaga penyiaran.
Ø Cara menyampaikan aspirasi ke KPI/KPID
1) Melalui surat,faksimile, telepon atau email.
2) Menyampaikan secara langsung.
3) Mengundang anggota KPI/KPID dalam suatu forum untuk menyampaikan aspirasi
4) Menulis di media massa.
5) Melakukan kerjasama dengan KPI/KPID untuk meningkatkan apresiasi terhadap siaran radio maupun televisi.
6) Mengadakan kegiatan ilmiah seperti seminar, lokakarya, workshop, diskusi, penelitian, pengamatan, polling yang hasilnya disampaikan pada KPI/KPID.

IV. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka:
KPI/KPID diperlukan untuk mengatur lembaga penyiaran untuk menghindari terjadinya monopoli informasi dan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Untuk menjalankan tugas KPI/KPID secara optimal diperlukan kerjasama dengan masyarakat. Sebab masyarakat adalah penyelenggara sekaligus pengamat langsung lembaga penyiaran.
Sumber :
DAFTAR PUSTAKA
UU Penyiaran No 32 Tahun 2002

Tim KPID DIY. Sekilas KPID Lembaga Negara Independen. Yogyakarta: KPID dan Badan Informasi Daerah (BID) DIY.

Tim Ad Hoc Pembentukan KPID DIY(2003). Bagaimana Memanfaatkan KPID. Yogyakarta: Badan Informasi Daerah(BID)DIY.
Wawancara dengan Ketua KPID Yogyakarta periode 2007-2010 S. Rahmat M. Arifin